Standar Akuntansi Keuangan


Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.  SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standar akuntansi yang ada seperti, IAS, IFRS, ETAP, GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.

Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang.
Pada PSAK-IFRS, SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah.

1.     PSAK-IFRS
PSAK-IFRS akan diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Saat ini masih dalam proses konvergensi. Proses ini melalui tahap adopsi pada tahun 2008-2010 kemudian tahun ini memasuki tahap persiapan akhir sebelum tahap implementasi di tahun 2012.Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas public seperti : Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.
Lalu Kenapa Indonesia mengadopsi IFRS ?
Indonesia mengadopsi IFRS karena Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO (Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008 didapati hasil : “Strengthening Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009  di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : Strengthening Financial Supervision and Regulation “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of high‐quality global accounting standards.”

MANFAAT IFRS
Manfaat dari penerapan IFRS sebagai berikut :
  1. Meningkatkan daya banding laporan keuangan
  2. Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
  3. Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
  4. Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
  5. Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice
Jadi walaupun Indonesia harus menyesuaikan standar keuangan dengan IFRS namun hal ini akan mempermudah untuk pelaporan keuangan meskipun aka nada perubahan-perubahan dalam penyusunan laporan keuangan itu sendiri yang bersifat menyuluruh.

Karakter IFRS

IFRS menggunakan “Principles Base” yaitu :
  1. Lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
  2. Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
  3. Membutuhkan professional judgement pada penerapan standar akuntansi.
IFRS juga menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak baik kwantitatif maupun kualitatif.


2.      SAK-ETAP
SAK ETAP adalah Standar akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.
ETAP menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010. SAK ini diterapkan secara retrospektif namun jika tidak praktis dapat diterapkan secara prospektif yang berarti mengakui semua asset dan kewajiban sesuai SAK ETAP juga tidak mengakui asset dan kewajiban jika tidak diizinkan oleh SAK-ETAP, selain itu Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan pengukuran asset dan kewajiban yang diakui SAK ETAP.
Manfaat SAK ETAP
Dengan adanya SAK ETAP diharapkan perusahaan kecil dan menangah dapat untuk menyusun laporan keuangannya sendiri juga dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga perusahaan dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan usahanya.
Manfaat lain dari SAK ETAP antara lain :
  1. Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana
  2. Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan
  3. Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan kondisi  di Indonesia serta dibuat lebih ringkas 
  4. SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS
  5. Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS
  6. SAK ETAP terdiri dari 30 Bab dan daftar istilah yang mempermudah untuk memahami SAK ini.

3.     PSAK Syariah
PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun psak ini berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI.
PSAK Syariah berada dalam PSAK 100-106 yang terdiri dari :
  1. Kerangka Konseptual
  2. Penyajian Laporan Keuangan Syariah
  3. Akuntansi Murabahah
  4. Musyarakah
  5. Mudharabah
  6. Salam
  7. Istishna


4.     SAP
SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan sebagai PP(Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Penyusunan SAP melalui tahapan-tahapan seperti :
  1. Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
  2. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
  3. Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
  4. Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
  5. Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
  6. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
  7. Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
  8. Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
  9. Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
  10. Finalisasi Standar

Jadi SAP disusun hanya untuk instalasi kepemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menyusun laporan keuangan dalam pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP maka akan ada transparansi, parisipaso dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.


4 PILAR STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA

URAIAN
SAK - IFRS
SAK ETAP
SAK SYARIAH
SAP
Tujuan
Mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements)
Mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements)
Mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements)
Mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements)
Penerbit
Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia
Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia
Dewan Standar Akuntansi Syariah
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Ruang Lingkup
Entitas dengan akuntabilitas publik seperti: Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN
Entitas tanpa akuntabilitas publik
Entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah
Entitas pemerintah dalam menyusun LKPP dan LKPD:
·         Instansi pemerintah pusat
·         Instansi pemerintah daerah
Asumsi dasar
Dasar akrual
Dasar akrual

Dasar akrual
Basis kas menuju akrual
Komponen Laporan Keuangan
·         Laporan Posisi Keuangan
·         Laporan Laba rugi Komprehensif
·         Laporan perubaha ekuitas
·         Laporan arus kas
·         Catatan atas laporan keuangan

·         Neraca
·         Laporan Laba rugi
·         Laporan perubahan ekuitas
·         Laporan arus kas
·         Catatan atas laporan keuangan

·         Neraca
·         Laporan Laba rugi
·         Laporan perubaha ekuitas
·         Laporan arus kas
·         Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
·         Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
·         Catatan atas laporan keuangan

·         Laporan Realisasi Anggaran
·         Neraca
·         Laporan Kinerja Keuangan
·         Laporan Arus Kas
·         Catatan atas Laporan Keuangan


Komentar

Popular post