Standar Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi
Keuangan (SAK)
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam
prosedur pembuatan laporan keuangan agar
terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia
pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari
beberapa standar akuntansi yang ada seperti, IAS, IFRS, ETAP, GAAP. Selain itu
ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi
juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan
auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan
membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang
diterapkan akan berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang.
Pada PSAK-IFRS, SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh
Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
1. PSAK-IFRS
PSAK-IFRS akan diterapkan secara utuh
pada tahun 2012. Saat ini masih dalam proses konvergensi. Proses ini melalui
tahap adopsi pada tahun 2008-2010 kemudian tahun ini memasuki tahap persiapan
akhir sebelum tahap implementasi di tahun 2012.Pada PSAK ini wajib diterapkan
untuk entitas dengan akuntabilitas public seperti : Emiten, perusahaan publik,
perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari PSAK ini adalah memberikan informasi
yang relevan bagi user laporan keuangan.
Lalu Kenapa Indonesia mengadopsi IFRS
?
Indonesia mengadopsi IFRS karena
Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO (Statement Membership Obligation) yang
menjadikan IFRS sebagai accounting standard.
Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai
anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15
November 2008 didapati hasil : “Strengthening
Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009 di London pertemuan tersebut menghasilkan
kesepakatan untuk : Strengthening
Financial Supervision and Regulation “to call on the accounting standard
setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards
on valuation and provisioning and achieve a single set of high‐quality global
accounting standards.”
MANFAAT IFRS
Manfaat dari penerapan IFRS sebagai
berikut :
- Meningkatkan daya banding laporan keuangan
- Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
- Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
- Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
- Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice
Jadi walaupun Indonesia harus
menyesuaikan standar keuangan dengan IFRS namun hal ini akan mempermudah untuk
pelaporan keuangan meskipun aka nada perubahan-perubahan dalam penyusunan
laporan keuangan itu sendiri yang bersifat menyuluruh.
Karakter IFRS
IFRS menggunakan “Principles Base” yaitu :
- Lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
- Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
- Membutuhkan professional judgement pada penerapan standar akuntansi.
IFRS juga menggunakan fair value
dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian
sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan
pengungkapan (disclosure) yang lebih
banyak baik kwantitatif maupun kualitatif.
2.
SAK-ETAP
SAK ETAP adalah Standar akuntansi
keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang
tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan
keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.
ETAP menggunakan acuan IFRS untuk
Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku
efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010. SAK ini
diterapkan secara retrospektif namun jika tidak praktis dapat diterapkan secara
prospektif yang berarti mengakui semua asset dan kewajiban sesuai SAK ETAP juga
tidak mengakui asset dan kewajiban jika tidak diizinkan oleh SAK-ETAP, selain
itu Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi
pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan pengukuran asset dan kewajiban yang
diakui SAK ETAP.
Manfaat SAK ETAP
Dengan adanya SAK ETAP diharapkan
perusahaan kecil dan menangah dapat untuk menyusun laporan keuangannya sendiri
juga dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga perusahaan dapat
menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan
usahanya.
Manfaat lain dari SAK ETAP antara
lain :
- Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana
- Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan
- Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan kondisi di Indonesia serta dibuat lebih ringkas
- SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS
- Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS
- SAK ETAP terdiri dari 30 Bab dan daftar istilah yang mempermudah untuk memahami SAK ini.
3. PSAK Syariah
PSAK Syariah digunakan oleh entitas
yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga
non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK
umum namun psak ini berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI.
PSAK Syariah berada dalam PSAK
100-106 yang terdiri dari :
- Kerangka Konseptual
- Penyajian Laporan Keuangan Syariah
- Akuntansi Murabahah
- Musyarakah
- Mudharabah
- Salam
- Istishna
4. SAP
SAP adalah Standar Akuntansi
Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini
ditetapkan sebagai PP(Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entitas
pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
SAP diterapkan dengan PP Nomor 24
Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP
SAP). Penyusunan SAP melalui tahapan-tahapan seperti :
- Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
- Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
- Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
- Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
- Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
- Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
- Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
- Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
- Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
- Finalisasi Standar
Jadi SAP disusun hanya untuk
instalasi kepemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menyusun laporan
keuangan dalam pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP maka akan ada
transparansi, parisipaso dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara sehingga
dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.
4 PILAR STANDAR
AKUNTANSI DI INDONESIA
URAIAN
|
SAK - IFRS
|
SAK ETAP
|
SAK SYARIAH
|
SAP
|
Tujuan
|
Mengatur
penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements)
|
Mengatur
penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements)
|
Mengatur
penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements)
|
Mengatur
penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements)
|
Penerbit
|
Dewan
Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia
|
Dewan
Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia
|
Dewan
Standar Akuntansi Syariah
|
Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan
|
Ruang Lingkup
|
Entitas
dengan akuntabilitas publik seperti: Emiten, perusahaan publik, perbankan,
asuransi, dan BUMN
|
Entitas
tanpa akuntabilitas publik
|
Entitas
yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga
non syariah
|
Entitas
pemerintah dalam menyusun LKPP dan LKPD:
·
Instansi pemerintah pusat
·
Instansi pemerintah
daerah
|
Asumsi dasar
|
Dasar
akrual
|
Dasar
akrual
|
Dasar
akrual
|
Basis
kas menuju akrual
|
Komponen Laporan Keuangan
|
·
Laporan Posisi
Keuangan
·
Laporan Laba
rugi Komprehensif
·
Laporan
perubaha ekuitas
·
Laporan arus
kas
·
Catatan atas
laporan keuangan
|
·
Neraca
·
Laporan Laba
rugi
·
Laporan
perubahan ekuitas
·
Laporan arus
kas
·
Catatan atas
laporan keuangan
|
·
Neraca
·
Laporan Laba
rugi
·
Laporan
perubaha ekuitas
·
Laporan arus
kas
·
Laporan sumber
dan penggunaan dana zakat
·
Laporan sumber
dan penggunaan dana zakat
·
Catatan atas
laporan keuangan
|
·
Laporan
Realisasi Anggaran
·
Neraca
·
Laporan Kinerja
Keuangan
·
Laporan Arus
Kas
·
Catatan atas
Laporan Keuangan
|
Komentar
Posting Komentar