Etika Akuntan Publik
KETERKAITAN TEORI DENGAN
PELANGGARAN ETIKA AKUNTAN PUBLIK
by : Moh.Madian
Berdasarkan teori-teori etika yang ada, saya melihat terdapat
beberapa teori yang berkaitan erat dengan praktik akuntan publik, salah satunya
adalah :
Utilitarianisme
Berasal dari
bahasa latin utilis yang
berarti “bermanfaat”.
Menurut
teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu
harus menyangkut bukan saja satu dua
orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam
rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu
perbuatan adalah “the greatest
happiness of the greatest number”, kebahagiaan
terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis,
karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis.
Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung
untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan
menjadi dua macam :
a. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat
terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterapkan pada perbuatan.
b. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan
moral.
KETERKAITAN
Akuntan publik
adalah profesi yang bertanggung jawab kepada publik. Publik mengandung
pengertian pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu entitas. Misalnya,
investor, kreditur, pemerintah, buruh maupun masyarakat. Disebutkan diatas,
teori utilitarianisme menekankan pada kemaslahatan orang banyak, terutama
kepada masyarakat.
Auditor
mengadakan perikatan dengan klien untuk memberikan suatu keyakinan yang
memadai, apakah laporan keuangan tersebut telah wajar kepada publik. Disisi
lain, auditor juga mempunyai kepentingan dengan manajemen perusahaan atas
perikatan yang dilakukan. Pada umumnya, auditor tidak akan memberikan pendapat
tidak wajar atau tidak memberikan pendapat karena secara kasar dibayar oleh
entitas atas jasa yang diberikan.
Pelanggaran
etika yang terjadi pada praktik akuntan publik di lapangan adalah auditor hanya
memikirkan kepentingan salah satu pihak, yaitu klien. Sedangkan kepentingan
yang lebih besar, yaitu publik tidak terlalu dipikirkan. Auditor yang
disebutkan dalam wacana diatas, memberikan suatu pemahaman bahwa kepentngan
pribadi atau golongan berada diatas kepentingan umum.
Kondisi
praktik akuntan publik saat ini tidak jauh bedanya dengan profesi yang lain
seperti, pengacara, bahkan lebih buruk. Pekerjaan pengacara adalah membantu
klien dalam menghadapi masalah hukum, dimana kepentingan klien yang
dinomorsatukan. Ia tidak melihat apakah klien tersebut bersalah atau tidak.
Sedangkan untuk auditor, ia juga membantu klien untuk mendapatkan laporan
keuangan yang wajar. Perbedaannya adalah akuntan publik bertanggung jawab
kepada publik dan bukan membantu atau memihak klien atas laporan keuangan yang
disajikan.
Ditinjau dari
2 tipe utilitirianisme, pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik diatas
adalah sebagai berikut :
1. Utilitirianisme Act
Auditor melakukan pelanggaran dengan lebih mementingkan salah
satu pihak, sehingga perbuatan tersebut merugikan publik. Kerugian tersebut
dirasakan lebih besar dari pada keuntungan yang didapatkan oleh klien.
Masyarakat menganggap bahwa auditor sudah tidak mampu mempertanggungjawabkan
jasa profesionalnya dengan baik.
2. Utilitirianisme Rule
Dalam sebuah profesi, ada kode etik yang mengatur dengan jelas bagaimana
seorang akuntan publik harus bersikap dan menjalankan pekerjaannya dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai etika. Batasan-batasan yang telah dibuat
sebelumnya, seharusnya mampu membuat seorang auditor menjadi akuntan publik
yang lebih bijak. Namun pada praktiknya kode etik yang ada hanya menjadi sebuah
kiasan bagi beberapa akuntan publik.
*******
Komentar
Posting Komentar