Perbedaan Utama PSAK 55 vs PSAK 71
PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan yang diadopsi dari IFRS 9 Financial Instruments telah disahkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 26 Juli 2017 yang berlaku
efektif 1 Januari 2020. Penerapan awal diperkenankan.
Latar belakang diadopsinya PSAK
71 ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya:
- Kompleksitas dan rule based dalam penentuan klasifikasi instrumen keuangan
- Penentuan impairment
dianggap terlambat dan tidak merefleksikan fakta saat kondisi krisis
ekonomi
- Tidak fleksibel dan tidak merefleksikan strategi
manajemen risiko.
PSAK 71 berdampak signifikan terhadap
laba entitas, khususnya di bidang perbankan, yaitu pembentukan cadangan
kerugian penurunan nilai (CKPN) yang lebih besar dari sebelumnya.
Berikut beberapa perbedaan utama PSAK
55 (revisi 2014) dengan PSAK 71 (2017):
Poin
|
PSAK 71
|
PSAK 55
|
Penentuan Klasifikasi Aset dan Liabilitas
Keuangan
|
Berdasarkan model bisnis dengan SPPI (Solely Payments of Principal &
Interest test)
|
Berdasarkan intensi manajemen
|
Klasifikasi Aset Keuangan
|
-
Fair Value through Profit/Loss (FVPL)
-
Fair Value through Other
Comprehensive Income (FVOCI)
-
Amortised Cost (AC)
|
-
Held to Maturity (HTM)
-
Fair Value through Profit/Loss
-
Loan and Receivables (LR)
-
Available for Sale (AFS)
|
Reklasifikasi Aset Keuangan
|
Apabila terdapat perubahan model
bisnis Perusahaan
|
Diperbolehkan, untuk kondisi tertentu
(tidak terkena tainting rules)
|
Tainting
Rules
|
Dihapuskan
|
Berlaku untuk reklasifikasi kategori
HTM ke AFS melebihi batas material
|
Hedge
Accounting
|
- Persyaratan dan
dokumentasi lebih sederhana
- Berhubungan langsung dengan strategi
manajemen risiko
- Penilaian efektivitas sesuai dengan
tujuan manajemen risiko
|
- Persyaratan dan dokumentasi lebih rinci
- Tidak ada hubungan langsung dengan
strategi manajemen risiko Bank
- Penilaian efektivitas 80% ‐
125%
|
Pendekatan Impairment
|
Expected
Credit Loss (ECL)
|
Incurred
Loss
|
Komentar
Posting Komentar