Beban Penyusutan atas Renovasi Bangunan

Secara umum, aset tetap memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Berwujud/memiliki fisik
- Memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun
- Digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan

Sebagai contoh: Bangunan
Bangunan memiliki wujud, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.

Bangunan dapat disusutkan selama masa manfaatnya, umumnya 10-20 tahun tergantung dari karakteristik bangunan (tetap/permanen) serta estimasi dari manajemen.
Metode yang digunakan adalah garis lurus.

Bangunan yang digunakan beberapa tahun biasanya mengalami penurunan fungsi maupun kondisi fisik. Sehingga dilakukan pengeluaran untuk menambah manfaat bangunan yang sering disebut biaya renovasi bangunan.
Bagaimana perlakuan akuntansi atas biaya renovasi bangunan?
Kita perlu melihat terlebih dahulu kebijakan perusahaan terkait pengeluaran/biaya yang dapat dikapitalisasi ke harga perolehan aset tetap maupun yang dibiayakan langsung ke laporan laba rugi.
Dalam contoh ini, biaya renovasi bangunan termasuk yang dapat dikapitalisasi ke harga perolehan aset tetap.

Sebagai contoh:
Pada bulan Januari 2001, PT MM memiliki bangunan dengan harga perolehan sebesar Rp20Milyar. Bangunan tersebut disusutkan selama 20 tahun menggunakan metode garis lurus. Pada awal tahun ke-11, PT MM melakukan renovasi bangunan sebesar Rp5 Milyar. PT MM berpendapat bahwa pengeluaran tersebut jumlahnya material dan dapat menambah manfaat bangunan sehingga dikapitalisasi ke harga perolehan bangunan.

Pertanyaan:
a. Berapa lama biaya renovasi bangunan tersebut disusutkan?
b. Berapa nilai tercatat bangunan pada akhir masa manfaat di tahun 2020?

Alternatif A
PT MM menyusutkan biaya renovasi bangunan selama 20 tahun.
Alternatif B
PT MM menyusutkan biaya renovasi selama sisa masa manfaat bangunan, yaitu 10 tahun (20-10).

Manakah yang lebih tepat?
Alternatif A
Pada akhir masa manfaat bangunan (2020), PT MM mengakui nilai tercatat bangunan sebagai berikut:
Bangunan                      : Rp0
Renovasi Bangunan      : Rp2,5 Milyar (Disusutkan mulai tahun 2011 - 2030)
Nilai tercatat bangunan : Rp2,5 Milyar

Alternatif B
Pada akhir masa manfaat bangunan (2020), PT MM mengakui nilai tercatat bangunan sebagai berikut:
Bangunan                      : Rp0
Renovasi Bangunan      : Rp0 (Disusutkan mulai tahun 2011 - 2020)
Nilai tercatat bangunan : Rp0 

Tolong berikan jawaban anda, manakah alternatif yang tepat beserta alasannya??


Komentar

  1. Halo Pak. saya mau tanya jika saya melakukan renovasi dlm jumlah yg besar thdp gedung kantor padahal gedung kantor ini saya sewa dibayar di muka utk satu tahun, apakah bisa dimasukkan ke kelompok aset? atau biaya renovasi saja?
    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Yunita,
      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Berkaitan dengan biaya renovasi atas aset sewaan dapat dicatat sebagai aset pada pos beban ditangguhkan jika nilainya signifikan dan diamortisasi selama masa sewa, jika nilainya tidak signifikan dapat langsung dibebankan sbg biaya di laporan L/R. Semoga membantu. Terima kasih.

      Hapus
    2. maaf pak saya mau tanya, untuk dasar hukum renovasi aset sewaan yang dicatat sebagai aset itu bisa dicari darimana ya pak? terima kasih

      Hapus

Posting Komentar

Popular post