Etika Akuntan Publik



KETERKAITAN TEORI DENGAN PELANGGARAN ETIKA AKUNTAN PUBLIK
by : Moh.Madian

Berdasarkan teori-teori etika yang ada, saya melihat terdapat beberapa teori yang berkaitan erat dengan praktik akuntan publik, salah satunya adalah  :

Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
a.     Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar  bagi jumlah orang terbesar) diterapkan pada perbuatan.
b.     Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
           Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.

KETERKAITAN 
Akuntan publik adalah profesi yang bertanggung jawab kepada publik. Publik mengandung pengertian pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu entitas. Misalnya, investor, kreditur, pemerintah, buruh maupun masyarakat. Disebutkan diatas, teori utilitarianisme menekankan pada kemaslahatan orang banyak, terutama kepada masyarakat.
Auditor mengadakan perikatan dengan klien untuk memberikan suatu keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan tersebut telah wajar kepada publik. Disisi lain, auditor juga mempunyai kepentingan dengan manajemen perusahaan atas perikatan yang dilakukan. Pada umumnya, auditor tidak akan memberikan pendapat tidak wajar atau tidak memberikan pendapat karena secara kasar dibayar oleh entitas atas jasa yang diberikan.
Pelanggaran etika yang terjadi pada praktik akuntan publik di lapangan adalah auditor hanya memikirkan kepentingan salah satu pihak, yaitu klien. Sedangkan kepentingan yang lebih besar, yaitu publik tidak terlalu dipikirkan. Auditor yang disebutkan dalam wacana diatas, memberikan suatu pemahaman bahwa kepentngan pribadi atau golongan berada diatas kepentingan umum.
Kondisi praktik akuntan publik saat ini tidak jauh bedanya dengan profesi yang lain seperti, pengacara, bahkan lebih buruk. Pekerjaan pengacara adalah membantu klien dalam menghadapi masalah hukum, dimana kepentingan klien yang dinomorsatukan. Ia tidak melihat apakah klien tersebut bersalah atau tidak. Sedangkan untuk auditor, ia juga membantu klien untuk mendapatkan laporan keuangan yang wajar. Perbedaannya adalah akuntan publik bertanggung jawab kepada publik dan bukan membantu atau memihak klien atas laporan keuangan yang disajikan.
Ditinjau dari 2 tipe utilitirianisme, pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik diatas adalah sebagai berikut :
1.      Utilitirianisme Act
Auditor melakukan pelanggaran dengan lebih mementingkan salah satu pihak, sehingga perbuatan tersebut merugikan publik. Kerugian tersebut dirasakan lebih besar dari pada keuntungan yang didapatkan oleh klien. Masyarakat menganggap bahwa auditor sudah tidak mampu mempertanggungjawabkan jasa profesionalnya dengan baik.
2.      Utilitirianisme Rule
Dalam sebuah profesi, ada kode etik yang mengatur dengan jelas bagaimana seorang akuntan publik harus bersikap dan menjalankan pekerjaannya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika. Batasan-batasan yang telah dibuat sebelumnya, seharusnya mampu membuat seorang auditor menjadi akuntan publik yang lebih bijak. Namun pada praktiknya kode etik yang ada hanya menjadi sebuah kiasan bagi beberapa akuntan publik.  

*******

Komentar

Popular post