Perbedaan Utama PSAK 55 vs PSAK 71


PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan yang diadopsi dari IFRS 9 Financial Instruments telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK  IAI) pada tanggal 26 Juli 2017 yang berlaku efektif 1 Januari 2020. Penerapan awal diperkenankan.

Latar belakang diadopsinya PSAK 71 ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya:
-       Kompleksitas dan rule based dalam penentuan klasifikasi instrumen keuangan
-   Penentuan impairment dianggap terlambat dan tidak merefleksikan fakta saat kondisi krisis ekonomi
-      Tidak fleksibel dan tidak merefleksikan strategi manajemen risiko.

PSAK 71 berdampak signifikan terhadap laba entitas, khususnya di bidang perbankan, yaitu pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang lebih besar dari sebelumnya.

Berikut beberapa perbedaan utama PSAK 55 (revisi 2014) dengan PSAK 71 (2017):
Poin
PSAK 71
PSAK 55
Penentuan Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
Berdasarkan model bisnis dengan SPPI (Solely Payments of Principal & Interest test)
Berdasarkan intensi manajemen
Klasifikasi Aset Keuangan
-   Fair Value through Profit/Loss (FVPL)
-   Fair Value through Other Comprehensive Income (FVOCI)
-   Amortised Cost (AC)



-    Held to Maturity (HTM)
-    Fair Value through Profit/Loss
-    Loan and Receivables (LR)
-    Available for Sale (AFS)
Reklasifikasi Aset Keuangan
Apabila terdapat perubahan model bisnis Perusahaan
Diperbolehkan, untuk kondisi tertentu (tidak terkena tainting rules)
Tainting Rules
Dihapuskan
Berlaku untuk reklasifikasi kategori HTM ke AFS melebihi batas material
Hedge Accounting
-  Persyaratan dan dokumentasi lebih sederhana
-  Berhubungan langsung dengan strategi manajemen risiko
-  Penilaian efektivitas sesuai dengan tujuan manajemen risiko
-   Persyaratan dan dokumentasi lebih rinci
-   Tidak ada hubungan langsung dengan strategi manajemen risiko Bank
-   Penilaian efektivitas 80% ‐ 125% 
Pendekatan Impairment
Expected Credit Loss (ECL)
Incurred Loss

Komentar